A. Teks Asli
B. Perbaikan
C. Kesalahan Penulisan
Dalam tajuk “Gurita Juragan Tanah” ditemukan beberapa kesalahan penulisan.
Berikut ini adalah kesalahan dan perbaikannya.
1. Paragraf
2
Kesalahan:
Bahkan
tanah yang ke depan dipastikan bernilai ekonomis pun ramai-ramai mereka bidik.
Pembetulan:
Bahkan,
tanah yang ke depan dipastikan bernilai ekonomis pun ramai-ramai mereka bidik.
Keterangan:
- Kalimat
tersebut terdapat dalam paragraf 2 baris ke-4.
- Sesudah
kata bahkan seharusnya diikuti dengan tanda koma (,).
2. Paragraf
3
Kesalahan:
Ironisnya,
para juragan tanah itu bukan lagi warga Banjarmasin itu sendiri. Malah
mayoritas tanah-tanah yang berada di lokasi strategis pemiliknya adalah orang
luar daerah, bahkan luar pulau.
Pembetulan:
Ironisnya
para juragan tanah itu bukan lagi warga Banjarmasin itu sendiri, tetapi
mayoritas tanah-tanah yang berada di lokasi strategis pemiliknya adalah orang
luar daerah dan luar pulau.
Keterangan:
- Kalimat
tersebut terdapat dalam paragraf 3 baris ke-1.
- Sesudah
kata ironisnya tidak perlu diikuti dengan tanda koma (,).
- Tanda
titik (.) dalam kalimat pertama membuat rancu untuk kalimat selanjutnya. Jadi,
tanda titik dalam kalimat pertama dihilangkan dan diganti dengan tanda koma (,)
karena masih bisa menjadi satu kalimat.
- Kata
malah seharusnya diganti menjadi tetapi karena kurang tepat dalam kalimat
tersebut.
- Kata
bahkan seharusnya diganti menjadi dan karena sebagai penghubung kata
sebelumnya.
3. Paragraf
3
Kesalahan:
Diduga,
besarnya rupiah yang ditawarkan pembeli membuat warga terbuai dan memilih
menjual lahannya dan pindah ke kawasan lain.
Pembetulan:
Diduga,
besarnya rupiah yang ditawarkan pembeli membuat warga terbuai memilih menjual
lahannya dan pindah ke kawasan lain.
Keterangan:
- Kalimat
tersebut terdapat dalam paragraf 3 baris ke-5.
- Kata
dan sesudah kata terbuai seharusnya
dihilangkan karena kebanyakan kata dan.
4. Paragraf
4
Kesalahan:
Namun
permasalahan ini, membuat kita miris, karena kebanyakan tanah yang dijual ke
pihak luar atau juragan-juragan tanah itu adalah mayoritas lahan pertanian.
Pembetulan:
Namun,
permasalahan ini membuat kita miris karena kebanyakan tanah yang dijual ke
pihak luar atau juragan-juragan tanah itu adalah mayoritas lahan pertanian.
Keterangan:
- Kalimat
tersebut terdapat dalam paragraf 4 baris ke-1.
- Sesudah
kata namun seharusnya diikuti dengan tanda koma (,).
- Sebelum
kata karena tidak perlu ada tanda koma (,).
5. Paragraf
5
Kesalahan:
Tak
sedikit pula yang membiarkan tanah miliknya tersebut, apa adanya alias tak
mendapat sentuhan sedikit pun.
Pembetulan:
Tak
sedikit orang membiarkan tanah miliknya tersebut. Apa adanya alias tak mendapat
sentuhan sedikit pun.
Keterangan:
- Kalimat
tersebut terdapat dalam paragraf 5 baris ke-1.
- Kata
pula dan yang seharusnya dihilangkan karena termasuk pemborosan kata.
- Kalimat
tersebut tidak ada unsur subjeknya sehingga sesudah kada sedikit seharusnya
diselipkan kata orang.
- Sesudah
kata tersebut seharusnya tanda titik (.).
- Huruf
“a” pada kata apa seharusnya
menggunakan huruf kapital karena berada di awal kalimat.
6. Paragraf
5
Kesalahaan:
Biasanya,
yang mengambil sikap seperti ini adalah juragan tanah yang mengusai tanah
dengan tujuan menjualnya kembali saat nilai jualnya melonjak.
Pembetulan:
Biasanya
yang mengambil sikap seperti ini adalah juragan tanah yang menguasai tanah
dengan tujuan menjualnya kembali saat nilai jualnya melonjak.
Keterangan:
- Kalimat
tersebut terdapat dalam paragraf 5 baris ke-3.
- Sesudah
kata biasanya tidak perlu diikuti dengan tanda koma (,).
- Kata
mengusai seharusnya diganti menjadi menguasai karena kesalahan penulisan
dalam kalimat tersebut.
7. Paragraf
7
Kesalahan:
Dengan
kata lain Undang undang tidak membenarkan adanya pengusaan tanah oleh seseorang
atau kelompok yang berdomisili di luar kecamatan tanah tersebut berada.
Pembetulan:
Dengan
kata lain, Undang-undang tidak membenarkan adanya penguasaan tanah oleh
seseorang atau kelompok yang berdomisili di luar kecamatan tanah tersebut
berada.
Keterangan:
- Kalimat
tersebut terdapat dalam paragraf 7 baris ke-4.
- Sesudah
kata dengan kata lain seharusnya
diikuti dengan tanda koma (,).
- Kata
Undang undang seharusnya menggunakan
tanda hubung karena termasuk pengulangan menjadi Undang-undang.
- Kata
pengusaan seharusnya diganti menjadi penguasaan karena kesalahan penulisan
dalam kalimat tersebut. Juga terdapat pada paragraf 11 baris ke-1 dan paragraf
12 baris ke-1.
8. Paragraf
9
Kesalahan:
Namun
faktanya, tanah-tanah yang dikuasai para juragan tanah ini sebenarnya adalah
tanah pertanian.
Pembetulan:
Namun,
faktanya tanah-tanah yang dikuasai para juragan tanah ini sebenarnya adalah
tanah pertanian.
Keterangan:
- Kalimat
tersebut terdapat dalam paragraf 9 baris ke-1.
- Sesudah
kata namun seharusnya diikuti dengan tanda koma (,).
- Tanda
koma (,) sesudah kata faktanya seharusnya dihilangkan.
9. Paragraf
9
Kesalahan:
Muncul
pertanyaan, mengapa ini bisa terjadi. Apakah pihak-pihak yang memiliki
kewenangan mengeluarkan hak kepemilikan atas tanah yang abai.
Pembetulan:
Muncul
pertanyaan, mengapa ini bisa terjadi? Apakah pihak-pihak yang memiliki
kewenangan mengeluarkan hak kepemilikan atas tanah yang abai?
Keterangan:
- Kalimat
tersebut terdapat dalam paragraf 9 baris ke-4.
- Sesudah
kata terjadi dan abai seharusnya tanda tanya (?) karena termasuk kalimat tanya.
10. Paragraf
10
Kesalahan:
Pemerintah
daerah seharusnya yang bersikap tegas terhadap persoalan ini.
Pembetulan:
Pemerintah
daerah seharusnya bersikap tegas terhadap persoalan ini.
Keterangan:
- Kalimat
tersebut terdapat dalam paragraf 10 baris ke-1.
- Kata
yang seharusnya dihilangkan karena
termasuk pemborosan kata.
11. Paragraf
10
Kesalahan:
Kepemilikan
tanah karena peralihan hak harus dibendung dengan aturan yang ketat, sehingga
penguasaan tanah tidak semudah membalikkan telapan tangan alias asal punya duit
tanah pun bisa dikuasai.
Pembetulan:
Kepemilikan
tanah atau peralihan hak harus dibendung dengan aturan yang ketat, sehingga
penguasaan tanah tidak semudah membalikkan telapak tangan alias asal punya duit
tanah pun bisa dikuasai.
Keterangan:
- Kalimat
tersebut terdapat dalam paragraf 10 baris ke-2.
- Kata
karena seharusnya diganti menjadi atau karena menunjukkan kesamaan arti
dengan kata sebelumnya.
- Kata
telapan seharusnya diganti menjadi telapak karena kesalahan penulisan dalam
kalimat tersebut.
Daftar
Pustaka
Eneste, Pamusuk. 2012. Buku Pintar Penyuntingan Naskah.
Jakarta: PT. Gramedia.
Menteri Pendidikan dan
kebudayaan. 1991. Pedoman Umum Ejaan
Bahasa Indonesia. Republik Indonesia: Victory Inti Cipta.
Tajuk. Banjarmasin
Post. 19 Desember 2014. p 10, col 1.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar