Selasa, 09 Juni 2015

MENYUNTING TAJUK PADA KORAN BANJARMASIN POST EDISI JUMAT, 19 DESEMBER 2014


A.  Teks Asli


B.  Perbaikan



C.  Kesalahan Penulisan
Dalam tajuk “Gurita Juragan Tanah” ditemukan beberapa kesalahan penulisan. Berikut ini adalah kesalahan dan perbaikannya.
1.   Paragraf 2
Kesalahan:
Bahkan tanah yang ke depan dipastikan bernilai ekonomis pun ramai-ramai mereka bidik.
Pembetulan:
Bahkan, tanah yang ke depan dipastikan bernilai ekonomis pun ramai-ramai mereka bidik.
Keterangan:
-       Kalimat tersebut terdapat dalam paragraf 2 baris ke-4.
-       Sesudah kata bahkan seharusnya diikuti dengan tanda koma (,).
2.   Paragraf 3
Kesalahan:
Ironisnya, para juragan tanah itu bukan lagi warga Banjarmasin itu sendiri. Malah mayoritas tanah-tanah yang berada di lokasi strategis pemiliknya adalah orang luar daerah, bahkan luar pulau.
Pembetulan:
Ironisnya para juragan tanah itu bukan lagi warga Banjarmasin itu sendiri, tetapi mayoritas tanah-tanah yang berada di lokasi strategis pemiliknya adalah orang luar daerah dan luar pulau.
Keterangan:
-       Kalimat tersebut terdapat dalam paragraf 3 baris ke-1.
-       Sesudah kata ironisnya tidak perlu diikuti dengan tanda koma (,).
-       Tanda titik (.) dalam kalimat pertama membuat rancu untuk kalimat selanjutnya. Jadi, tanda titik dalam kalimat pertama dihilangkan dan diganti dengan tanda koma (,) karena masih bisa menjadi satu kalimat.
-       Kata malah seharusnya diganti menjadi tetapi karena kurang tepat dalam kalimat tersebut.
-       Kata bahkan seharusnya diganti menjadi dan karena sebagai penghubung kata sebelumnya.
3.   Paragraf 3
Kesalahan:
Diduga, besarnya rupiah yang ditawarkan pembeli membuat warga terbuai dan memilih menjual lahannya dan pindah ke kawasan lain.
Pembetulan:
Diduga, besarnya rupiah yang ditawarkan pembeli membuat warga terbuai memilih menjual lahannya dan pindah ke kawasan lain.
Keterangan:
-       Kalimat tersebut terdapat dalam paragraf 3 baris ke-5.
-       Kata dan sesudah kata terbuai seharusnya dihilangkan karena kebanyakan kata dan.
4.   Paragraf 4
Kesalahan:
Namun permasalahan ini, membuat kita miris, karena kebanyakan tanah yang dijual ke pihak luar atau juragan-juragan tanah itu adalah mayoritas lahan pertanian.
Pembetulan:
Namun, permasalahan ini membuat kita miris karena kebanyakan tanah yang dijual ke pihak luar atau juragan-juragan tanah itu adalah mayoritas lahan pertanian.
Keterangan:
-       Kalimat tersebut terdapat dalam paragraf 4 baris ke-1.
-       Sesudah kata namun seharusnya diikuti dengan tanda koma (,).
-       Sebelum kata karena tidak perlu ada tanda koma (,).
5.   Paragraf 5
Kesalahan:
Tak sedikit pula yang membiarkan tanah miliknya tersebut, apa adanya alias tak mendapat sentuhan sedikit pun.
Pembetulan:
Tak sedikit orang membiarkan tanah miliknya tersebut. Apa adanya alias tak mendapat sentuhan sedikit pun.
Keterangan:
-       Kalimat tersebut terdapat dalam paragraf 5 baris ke-1.
-       Kata pula dan yang seharusnya dihilangkan karena termasuk pemborosan kata.
-       Kalimat tersebut tidak ada unsur subjeknya sehingga sesudah kada sedikit seharusnya diselipkan kata orang.
-       Sesudah kata tersebut seharusnya tanda titik (.).
-       Huruf “a” pada kata apa seharusnya menggunakan huruf kapital karena berada di awal kalimat.
6.   Paragraf 5
Kesalahaan:
Biasanya, yang mengambil sikap seperti ini adalah juragan tanah yang mengusai tanah dengan tujuan menjualnya kembali saat nilai jualnya melonjak.
Pembetulan:
Biasanya yang mengambil sikap seperti ini adalah juragan tanah yang menguasai tanah dengan tujuan menjualnya kembali saat nilai jualnya melonjak.
Keterangan:
-       Kalimat tersebut terdapat dalam paragraf 5 baris ke-3.
-       Sesudah kata biasanya tidak perlu diikuti dengan tanda koma (,).
-       Kata mengusai seharusnya diganti menjadi menguasai karena kesalahan penulisan dalam kalimat tersebut.
7.   Paragraf 7
Kesalahan:
Dengan kata lain Undang undang tidak membenarkan adanya pengusaan tanah oleh seseorang atau kelompok yang berdomisili di luar kecamatan tanah tersebut berada.
Pembetulan:
Dengan kata lain, Undang-undang tidak membenarkan adanya penguasaan tanah oleh seseorang atau kelompok yang berdomisili di luar kecamatan tanah tersebut berada.
Keterangan:
-       Kalimat tersebut terdapat dalam paragraf 7 baris ke-4.
-       Sesudah kata dengan kata lain seharusnya diikuti dengan tanda koma (,).
-       Kata Undang undang seharusnya menggunakan tanda hubung karena termasuk pengulangan menjadi Undang-undang.
-       Kata pengusaan seharusnya diganti menjadi penguasaan karena kesalahan penulisan dalam kalimat tersebut. Juga terdapat pada paragraf 11 baris ke-1 dan paragraf 12 baris ke-1.
8.   Paragraf 9
Kesalahan:
Namun faktanya, tanah-tanah yang dikuasai para juragan tanah ini sebenarnya adalah tanah pertanian.
Pembetulan:
Namun, faktanya tanah-tanah yang dikuasai para juragan tanah ini sebenarnya adalah tanah pertanian.
Keterangan:
-       Kalimat tersebut terdapat dalam paragraf 9 baris ke-1.
-       Sesudah kata namun seharusnya diikuti dengan tanda koma (,).
-       Tanda koma (,) sesudah kata faktanya seharusnya dihilangkan.
9.   Paragraf 9
Kesalahan:
Muncul pertanyaan, mengapa ini bisa terjadi. Apakah pihak-pihak yang memiliki kewenangan mengeluarkan hak kepemilikan atas tanah yang abai.
Pembetulan:
Muncul pertanyaan, mengapa ini bisa terjadi? Apakah pihak-pihak yang memiliki kewenangan mengeluarkan hak kepemilikan atas tanah yang abai?
Keterangan:
-       Kalimat tersebut terdapat dalam paragraf 9 baris ke-4.
-       Sesudah kata terjadi dan abai seharusnya tanda tanya (?) karena termasuk kalimat tanya.
10.    Paragraf 10
Kesalahan:
Pemerintah daerah seharusnya yang bersikap tegas terhadap persoalan ini.
Pembetulan:
Pemerintah daerah seharusnya bersikap tegas terhadap persoalan ini.
Keterangan:
-       Kalimat tersebut terdapat dalam paragraf 10 baris ke-1.
-       Kata yang seharusnya dihilangkan karena termasuk pemborosan kata.
11.    Paragraf 10
Kesalahan:
Kepemilikan tanah karena peralihan hak harus dibendung dengan aturan yang ketat, sehingga penguasaan tanah tidak semudah membalikkan telapan tangan alias asal punya duit tanah pun bisa dikuasai.
Pembetulan:
Kepemilikan tanah atau peralihan hak harus dibendung dengan aturan yang ketat, sehingga penguasaan tanah tidak semudah membalikkan telapak tangan alias asal punya duit tanah pun bisa dikuasai.
Keterangan:
-       Kalimat tersebut terdapat dalam paragraf 10 baris ke-2.
-       Kata karena seharusnya diganti menjadi atau karena menunjukkan kesamaan arti dengan kata sebelumnya.
-       Kata telapan seharusnya diganti menjadi telapak karena kesalahan penulisan dalam kalimat tersebut.






Daftar Pustaka

Eneste, Pamusuk. 2012. Buku Pintar Penyuntingan Naskah. Jakarta: PT. Gramedia.
Menteri Pendidikan dan kebudayaan. 1991. Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia. Republik Indonesia: Victory Inti Cipta.
Tajuk. Banjarmasin Post. 19 Desember 2014. p 10, col 1.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar