Jumat, 12 Juni 2015

Makalah Manusia, Nilai, Moral dan Hukum

ILMU SOSIAL BUDAYA DASAR
Manusia, Nilai, Moral dan Hukum
Dosen Pembimbing : DR. Herry Porda N.P., M.Pd
Nama Kelompok :
Ananda Amilia              A1B112082
Dini Ervina                    A1B112055        
Noor Janah                    A1B112006
Norjanah Hasan             A1B112089
Hafiz Zairullah               A1B112019

PENDIDIKAN BAHASA SASTRA INDONESIA DAN DAERAH
UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
2012-2013


A.  Hakikat Nilai Moral dalam Kehidupan Manusia
1.    Pengertian Nilai, Etika, Moral, dan Hukum
Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna bagi manusia. Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu berharga atau berguna bagi kehidupan manusia.
Nilai merupakan sesuatu yang abstrak dan hanya bisa dipikirkan, difahami dan dihayati. Nilai berkaitan dengan cita-cita, harapan, keyakinan, dan hal-hal lain yang bersifat batiniah. Jadi, nilai adalah suatu kualitas yang merujuk pada sifat yang ideal dan berkaitan dengan istilah “apa yang seharusnya” atau sollen.
Nilai adalah “ prinsip umum tingkah laku abstrak yang ada dalam alam pikiran anggota-anggota kelompok yang merupakan komitmen yang positif dan standar untuk memertimbangkan tindakan dan tujuan tertentu. Fungsi nilai adalah sebagai pedoman, pendorong tingkah laku manusia dalam hidup.
Etika (ethos) berasal dari bahasa Yunani yang artinya adat kebiasaan. Begitu pula dengan moral yang berasal dari kata Latin (mos, miros) yang artinya juga adat kebiasaan. Etika dan moral dibedakan dari kaidah istilah dan ajarannya. Istilah etika digunakan untuk menyebut ilmu dan prinsip dasar penilaian bai-buruknya perilaku manusia atau berisi tentang kajian ilmiah terhadap ajaran moral tersebut, yaitu untuk member landasan kritis tentang mengapa orang dituntut untuk tidak melanggar aturan-aturan masyrakat, seperti tidak mencuri, bersaksi palsu, dan sebagainya, sedangkan istilah moral digunakan untuk menunjuk aturan dan norma yang lebih konkret bagi penilaian baik-buruknya perilaku manusia. Ajaran moral berisi nasihat-nasihat konkret supaya manusia hidup lebih baik.
Norma merupakan kaidah atau aturan-aturan yang berisi petunjuk tentang tingkah laku yang harus atau tidak boleh dilakukan oleh manusia dan bersifat mengikat. Mengikat disini berarti seseorang wajib mentaati semua aturan yang berlaku dilingkungannya.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurusi tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati oleh masyrakat tersebut. Dengan kata lain, bahwa hukum berisi perintah-perintah dan larangan-larangan serta sanksi yang tegas bagi mereka yang melanggar peraturan-peraturan tersebut.
Norma dalam kehidupan :
1.      Norma Agama
-          Berasal dari Tuhan Yang Maha Esa
-          Tercantum dalam kitab suci setiap agama
-          Pelanggaran terhadap norm agama merupakan perbuatan dosa yang akan mendapat sanksi sesuai dengan ketentuan atau ajaran agama yang bersangkutan
-          Agar para pemeluk agama tidak melakukan pelanggaran terhadap ajaran agama, mereka harus beriman dan bertaqwa.
-          Tujuan : terciptanya masyarakat yang agamis, tertib, tenteram, rukun, damai dan sejahtera, sehingga persatuan dan kesatuan dalam masyarakat dapat terwujud.
2.      Norma Masyarkat/Sosial
-          Bersumber dari masyarakat sendiri
-          Pelanggaran atas norma sosial akan berakibat pengucilan dari pergaulan masyarakat
-          Manusia dalam hidup bermasyarakat harus mengetahui, memahami, dan menyadari adanya norma-norma yang berlaku dalam masyarakat lingkungannya, kemudian melaksanakan norma-norma tersebut dengan sebaik-baiknya
-          Dengan terpatuhinya norma sosial, kan tercipta masyarakat yang saling menghormati dan saling menghargai.
3.      Norma Kesusilaan
-          Berasal dari diri setiap manusia
-          Pelanggaran atas norma ini akan menimbulkan rasa penyesalan
-          Dalam kehidupan sehari-hari sebaiknya setiap individu berusaha agar setiap sikap, ucapan, dan perilakunya selalu dijiwai oleh nilai-nilai atau norma-norma agama, kesopanan dan hukum
4.      Norma Hukum
-          Berasal dari negara
-          Pelanggaran atas norma ini akan dikenai hukuman  sesuai demgan peraturan yang berlaku
-          Pelanggaran norma hukum dalam masyarakat akan memicu berbagai kerusuhan dan perbuatan amoral yang tidak bertanggung jawab, sehingga bepengaruh atau berakibat buruk bagi masyarakat.
2.     Ciri-ciri Nilai
Sifat-sifat nilai menurut Bambang Daroeso (1986) adalah sebagai berikut :
a.    Nilai itu suatu realitas abstrak dan ada dalam kehidupan manusia.
b.    Nilai memiliki sifat normative, artinya nilai mengandung harapan, cita-cita, dan suatu keharusan sehingga nilai memiliki sifat ideal (das sollen).
c.    Nilai berfungsi sebagai daya dorong atau motivator dan manusia adalah pendukung nilai.
3.    Macam-macam Nilai
Dalam filsafat, nilai dibedakan dalam tiga macam, yaitu :
a.       Nilai logika adalah nilai benar salah.
b.      Nilai estetika adalah nilai indah tidak indah.
c.       Nilai etika/moral adalah nilai baik buruk.
Notonegoro (dalam Kaelan, 2000) menyebutkan adanya tiga macam nilai,yaitu :
a.         Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia atau kebutuhan ragawi manusia.
b.         Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.
c.         Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Nilai kerohanian meliputi :
1)        Nilai kebenaran yang bersumber pada akal (rasio, budi, cipta) manusia.
2)        Nilai keindahan atau nilai estetis yang bersumber pada unsure perasaan (emotion) manusia.
3)        Nilai kebaikan atau nilai moral yang bersumber pada unsure kehendak (karsa, Will) manusia.
Nilai religious yang merupakan nilai kerohanian tertinggi dan mutlak serta bersumber pada kepercayaan atau keyakinan manusia.
4.    Proses Terbentuknya Nilai, Etika, Moral, Norma dan Hukum dalam Masyarakat dan Negara
Proses terbentuknya nilai, etika, moral, norma, dan hukum meruapakan proses yang berjalanmelalui suatu kebiasaan (habitus) untuk berbuat baik, suatu disposisi batin untuk berbuat baik yang tertanam karena dilatihkan, suatu kesiapsediaan untuk bertindak secara baik, dan kualitas jiwa yang baik dalam membantu kita untuk hidup secara benar.
Etika keutamaan (nilai, etika, moral, norma, dan hukum) lebih mengandalkan pada adanya latihan dan bukan begitu saja muncul dari dalam diri manusia. Akan tetapi, mungkinsaja  ada manusia yang memiliki potensi keutamaan sudah dari kodratnya. Namun begitu, biar bagaimanapun juga perlu adanya adanya latihan untuk memunculkan potensi tersebut sebagai suatu keutamaan dan perlu pembiasaan-pembiasaan agar lebih meneguhkan keutamaan yang dimilikinya.
Seseorang akan dinilai baik atau buruk sebagai manusia dilihat dari moralitas yang dimiliknya, karena moralitas memiliki otoritas  tertinggi dalm penilaian manusia sebagai manusia.
Salah satu mekanisme yang dapat membentuk jati diri yang berkualitas adalah keutamaan nilai, norma dan etika. Dengan keutamaan moral, seseorang membentuk dirinya sendiri bukan karena pengaruh luar belaka.
5.    Dialektika Hukum dan Moral dalam Masyarakat dan Negara
Hukum dapat dikatakan adil atau tidak tergantung dari wilayah penilaian moral. Hukum disebut adil bila secara moral memang adil. Norma moral dan norma hukum sebenarnya tidak terpisahkan karena ukuran keadilan suatu hukum bukan hanya ditentukan oleh norma moral, dan bukan norma hukum sendiri. Hukum tidak bisa menilai dirinya sendiri apakah hukum itu adil atau tidak, namun hukum sendiri harus menilai bahwa semestinya sifat dari hukuman itu adalah adil.
Aturan hidup bersama yang diajdikan norma hukum, nilai, dan etika dalam masyarakat dijelaskan dengan melihat hubungan antara hukum itu sendiri dengan moralitas. Hubungan tersebut berupa hukum yang terkandung norma-norma moral, artinya bahwa hukum meruapakan ungkapan moralitas sosial masyarakat tertentu yang pelaksanaannya dapat dituntut dan pelanggarannya mendapatkan sanksi. Akan tetapi, tidak semua norma moral perlu dan dapat dijadikan sebagai norma hukum karena moral menyangkut aspek batiniah (motivasi, idealisasi, dan sistem keyakinan), sedangkan hukum menyangkut aspek lahiriah (denda, sanksi, detail perilaku yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan). Kalau demikian, berarti moralitas mendasari hukum.
Moralitas dikatakan mendasari hukum berarti hukum yang tidak sesuai dengan norma moral secara moral sah untuk ditolak atau tidak ditaati, misalnya kalau ada hukum yang tidak seimbang antara pelanggaran hukum yang dilakukan dengan denda atau hukuman yang didapatkan, moralitas menyarankan agar hukum tersebut dihapus saja. Karena moralitas mengajarkan sifat yang mendasar sebagai criteria untuk menentukan apakah suatu perilaku disebut baik atau tidak, adil atau tidak, maksudnya lebih dari norma agama dan hukum, atau sopan santun.
6.    Perwujudan Nilai, Etika, Moral, dan Norma dalam Kehidupan Masyarakat dan Negara
Perwujudan nilai-nilai, etika, moral, dan norma dalam keyakinan iman bisa saja diterapkan sebagai hukum jika norma moral yang terkandung didalamnya bersifat universal. Artinya, dalam keyakinan iman yang lain pun tercermin norma moral yang kurang lebih sama. Misalnya, norma moral yang terkandung dalam agama untuk menghormati agama lain dengan cara member toleransi itu sifatnya universal. Oleh karena itu, norma tersebut bisa saja diterapkan kedalam hukum. Akan tetapi, jika nilai-nilai dalam keyakinan iman sifatnya local, norma tersebut tidak bisa diterapkan menjadi sebuah hukum yang berlaku untuk seluruh masyarakat majemuk. Oleh karena itu, etika, moral, norma, dan nilai sering menjadi tuntutan dalam kehidupan masyarakat supaya kita dapat bertingkah laku dengan baik.
7.    Tuntutan dan Sanksi Moral, Norma Hukum dalam Masyarakat Bernegara
Kriteria untuk menilai baik buruknya manusia adalah aturan dan prinsip-prinsip yang berlaku dalam masyarakatnya. Orang tidak tertantang untuk melakukan kebaikan yang mengatasi aturan. Kasarnya, orang hanya melakukan kebaikan kalau itu merupakan sebuah perintah atau larangan. Tidak ada kewajiban dan aturan berarti tidak ada tindakan kebaikan. Oleh karena itu, pada umumnya apabila seseorang telah melakukan kesalahan di dalam masyarakat, tuntutan dan sanksi yang akan diterimanya adalah dikucilkan, merasa dipermalukan, dicap orang sebagai orang yang tidak tahu aturan dan lain sebgainya.
8.    Keadilan, Ketertiban, dan Kesejahteraan Masyarakat sebagai Wujud Masyarakat Bermoral dan Menaati Hukum
Aristoteles memberikan contoh keutamaan moral, yaitu :
a.       Keberanian, yaitu orang dihindarkan dari sifat nekat dan pengecut.
b.      Ugahari (prinsip secukupnya, kesederhanaan, empan papan), yaitu orang dihindarkan dari kelaparan dan kekenyangan.
c.       Keadilan
Kualitas manusia tidak ditentukan oleh keahlian atau kemampuan yang dia miliki melainkan oleh kualitas watak pribadinya. Seseorang dianggap baik hanya secara moral memang dia baik. Oleh karena itu, sebagai warga masyarakat yang bai seharusnya bisa mentaati dan mematuhi norma dan nilai yang berlaku, sehingga kita bisa menjadi warga yang bermoral dan beretika. Dengan sikap moralitas yang tinggi, akan terwujud keadilan, ketertiban, dan kesejahteraan dalam masyarakat. Jadi, moralitas memiliki otoritas tertinggi untuk menilai apakah seseorang itu baik atau tidak sebagai manusia.
9.    Nilai Moral sebagai Sumber Budaya dan Kebudayaan
Cirri utama suatu masyarakat manusia adalah suatu kebudayaan sebagai hasil berbagai karya, rasa dan cipta manusia selaku mahluk berakal baik untuk melindungi dirinya sendiri dari keganasan alam maupun dalam rangka menaklukkannya ataupun untuk menyelenggarakan hubungan hidup bermasyarakat secara tertib dan utuh. Karakter utama kebudayaan adalah memanusikan manusia.
Kebudayaan memiliki tiga dimensi, yaitu hubungan manusia dengan manusia, hubungan manusia dengan alam, dan hubungan manusia dengan Tuhan. Hubungan pertama dan kedua selalu berkembang namun hubungan yang ketiga bersifat konstan. Orang yang bermoral adalah orang yang berbudaya. Moral diperlukan untuk memahami kehidupan yang baik, khususnya dalam hubungan horizontal antar sesama.
9.1 Nilai Moral sebagai Sumber Budaya
Ada dua jenis sumber etika atau moral, yaitu dari Tuhan Yang Maha Esa (etika atau moral kodrat) dan dari manusia (etika atau moral budaya). Kebudayaan paling sedikit memiliki tiga wujud yaitu :
1.    Keseluruhan ide, gagasan, nilai, norma, peraturan dan sebagainya yang berfungsi mengatur, mengendalikan, dan member arah pada kelakuan dan perbuatan manusia dalam masyarakat yang disebut adat tata kelakuan (nilai-nilai insani atau moral).
2.    Keseluruhan aktivitas kelakuan berpola dari manusia dalam masyarakat yang disebut sistem sosial (nilai-nilai insani atau moral).
3.    Benda hasil karya manusia, bend-benda hasil karya manusia disebut kebudayan fisik, misalnya pabrik baja, candi Borobudur, pesawat udara dan computer (nilai estetika).
Suatu budaya terkadang hanya berlaku pada suatu daerah dan juga terkadang pandangan budaya bersifat relative kualitasnya. Artinya, ada yang mendukung dan ada yang tidak mendukung, sehingga dapat disimpulkan bahwa budaya atau tradisi tersebut, ada yang baik dan ada yang buruk. Namun, secara umum, kita sebagai bangsa Timur mempunyai kesamaan dalam hal penilaian budaya. Seseorang bisa dikatakan tidak bermoral jika dia melanggar budaya atau tradisi yang berlaku di tempatnya. Cukup pantas jika kita mengatakan bahwa budaya sebagai moral dan moral sebagi budaya.
9.2 Nilai Moral sebagai Rujukan Nilai Budaya
                        Etika adalah nilai-nilai berupa norma-norma moral yang menjadi pedoman hidup bagi seseorang atau kelompok orang yang berperilaku atau berbuat. Etika dalam arti disini disebut sistem nilai budaya. Sistem nilai budaya merupakan gambaran perilaku baik, benar, dan bermanfaat yang terdapat dalam pikiran.
9.3 Nilai Moral sebagai Nilai-Nilai Luhur Budaya Bangsa
            Nilai moral adalah nilai atau hasul perbuatan yang baik, sedangkan norma moral adlah norma yang berisi cara bagaimana berbuat baik. Moral bersifat kodrati, sejak diciptakan, manusia sudah dibekali dengan sifat-sifat yang baik, jujur, dan adil. Apabila kita terus menerus berbuat baik sehingga terbiasa dan membudaya akan menyebabkan kita disebut orang yang beradab. Perbuatan bermoral selalu menjadi acuan dalam hidup bermasyarakat dan berfungsi sebagai pengayaan terhadap sistem nilai budaya yang sudah ada.selagi manusia berpegang pada sistem nilai budaya, akan selalu terwujud ketertiban, kedamaian, ketentraman, dan kesejahteraan.
9.4 Nilai Moral sebagai Hasil Penilaian
            Kebudayaan dalam kaitannya dengan ilmu sosial budaya dasar adalah penciptaan, penertiban, dan pengelolaan nilai-nilai insane, tercakup dalam usaha memanusiakan diri di dalam alam lingkungan, baik fisik maupun sosial. Sebagai makhluk budaya, manusia dibekali oleh Tuhan dengan akal, nurani, dan kehendak di dalam dirinya. Yang membedakan adalah perwujudan budaya karena lingkungan yang berbeda menurut keadaan waktu dan tempat. Perwujudan budaya dapat dilakukan dengan menekankan pada semua unsure akal, nurani, dan kehendak sebagai satu kesatuan yang utuh. Maka muncullah pernyataan tentang peradaban dan kebudayaan. Apabila perwujudan penekanannya pada akal dapat disebut dengan peradaban tinggi dan rendah karena diukur dengan tingkat berfikir manusia. Perwujudan budaya penekanannya pada akal, nurani, dan kehendak sebagai satu kesatuan yang utuh dapat disebut dengan kebudayaan tinggi dan rendah karena diukur dengan manfaatnya bagi manusia. Apabila kebudayaan dihubungkan dengan peradaban akan muncul pernyataan walaupun peradaban rendah belum tentu kebudayaan rendah.
9.5 Nilai Moral sebagai Nilai Objektif dan Nilai Subjektif Bangsa
            Sistem nilai mengandung tiga unsure, yaitu norma moral sebagai acuan perilaku, keberlakuan norma moral hasilnya perbuatan baik dan nilai-niai sebagai produk perbuatan berdasarkan norma moral. Sistem nilai budaya akan dipahami dan dipatuhi oleh orang lain atau kelompok masyarakat apabila diwujudkan dalam perbuatn yang nyata yang dapat dapat dijadikan teladan. Apabila yang berbuat adalah tokoh atau pemimpin dalam masyarakat, sistem ini cepat berkembang dan diikuti oleh anggota masyarakat sehingga menjadi terbiasa dan membudaya. Hal ini disebut budaya masyarakat.
9.6 Nilai Moral sebagai Kebudayaan dan Peradaban sebagai Nilai Masyarakat
            Menilai artinya memberi pertimbangan bahwa sesuatu itu bermanfaat atau tidak, baik atau buruk, dan benar atau salah. Hasil penilaian tersebut disebut nilai. Hasil karya manusia memiliki nilai estetika, sedangkan adat tata kelakuan dan sistem sosial memiliiki nilai etika. Manusia selalu menghendaki nilai yang baik daripada yang buruk. Konsepsi-konsepsi tentang nilai yang hidup dalam pikiran sebagian besar warga masayarakat membentuk sistem nilai budaya. Sistem nilai budaya berfungsi sebagai pedoman tertinggi bagi kelakuan manusia dalam tingkatan yang paling abstrak. Sistem tata kelakuan lain yang tingkatnya lebih konkret seperti peraturan hum dan norma-norma semuanya berpedoman pada sistem nilai budaya tersebut. Sistem nilai budaya tersebut adalah pengalaman hidup yang berlangsung dalam kurun waktu yang lama sehingga menjadi kebiasaan yang berpola. Sistem yang sudah berpola merupakan gambaran sikap, pikiran, dan tingkah laku yang diwujudkan dalam bentuk sikap dan perbuatan. Sistem nilai ini adalah produk budaya hasil pengalaman hidup yang berlngsung terus menerus, terbiasa yang akhirnya disepakati bersama sebagai pedoman hidup mereka, dan sebagai identitas kelompok masyarakat.

B.  Problematika Pembinaan Nilai Moral
1.      Pengaruh Kehidupan Keluarga dalam Pembinaan Nilai Moral
Keluarga sangat penting bagi pembinaan nilai moral anak. Hal ini karena dalam keluargalah, pendidikan pertama dan utama anak sebelum memasuki dunia pendidikan dan masyarkat. Kehidupan keluarga yang baik akan mempengaruhi perkembangan jiwa dan nilai moral anak kearah yang baik. Sebaliknya, kehidupan keluarga yang tidak baik akan mempengaruhi perkembangan jiwa dan nilai moral anak kearah yang tidak baik.
Keluarga sebagai bagian dari masyarakat, terpengaruh oleh tuntutan kemajuan yang terjadi, namun masih banyak orang yang meyakini bahwa nilai moral itu hidup dan dibangun dalam lingkungan keluarga keluarga.
Sering kali pada keluarga yang broken home atau pada keluarga yang kedua orang tuanya bekerja berakibat pada penurunan intensitas hubungan antara anak dengan orang tua. Dalam lingkungan yang kurang baik dn kadang menegangkan ini seorang anak sangat sulit untuk membangun nilai-nilainya secara jelas.
Karakter pekerjaan orang tua dan hubngannya dengan keluarga telah berubah secara dahsyat. Saat ini merupakan fakta, banyak anak yang tidak mengetahui hal-hal yang dikerjakan orang tua diluar rumah untuk mencari penghasilannya. Anak jarang melihat apa yang dikerjakan orang tua dan tidak mendapat infoemasi yang cukup melalui diskusi yang bermakna tentang hakikat suatu karier baik permasalahan maupun keberhasilannya. Dengan kata lain problema utama bagi kehidupan orang tua yang bekerja terletak pada tingkat komunikasi dengan anak-anaknya.
2.      Pengaruh Teman Sebaya Terhadap Pembinaan Nilai Moral
Sebagai makhluk sosial, anak pasti punya teman, dan pergaulan dengan teman akan menambah pembendaharaan informasi yang akhirnya akan mempengaruhi berbagai jenis kepercayaan yng dimilikinya. Kumpulan kepercayaan yang dimiliki anak akan membentuk sikap yang dapat mendorong untuk memilih atau menolak sesuatu. Sikap-sikap yang mengkristal pada diri anak akan menjadi nilai dan nilai tersebut akan berpengaruh pada perilakunya.
Setiap orang yang menjadi teman anak akan menampilkan kebiasaan yang dimilikinya, pengaruh pertemanan ini akan berdampak positif manakala isu dan kebiasaan teman itu positif pula, sebaliknya akan berdaampak negative bila sikap dan tabiat yang ditampilkan memang buruk. Pertemanan yang paling berpengaruh timbul dari teman sebaya, karena diantara mereka relative lebih terbuka, dan intensitas pergaulannya relative sering, baik disekolah/kampus maupun dalam lingkungan masyarakat. Bukan sesuatu yang mustahil bila upaya mencoba perilaku buruk lainnya disebabkan pula karena pengruh teman sebaya.
3.      Pengaruh Figur Otoritas Terhadap Perkembangan Nilai Moral Individu
Jika seorang anak mengungkapkan kebingungannya dihadapan orang dewasa, maka dapat dipridiksi reaksi orang dewasa tersebut, langsung ataupun tidak langsung, orang dewasa akan berusaha menunjukkan jalan mana yang paling bijak dan paling benar atau menuinjukkan jalan yang baik bagi anak atau remaja tersebut. Orang dewasa mempunyai pemikiran bahwa fungsi utama dalam menjalin hubungan dengan anak-anak adalah member tahu sesuatu kepada mereka. Member tahu apa yang harus mereka lakukan, kapan waktu yang tepat untuk melakukannya, di mana harus dilakukan, seberapa sering harus dilakukan dan juga kapan harus melakukannya. Jika anak ini menolak maka dapat dipastikan anak itu digolongkan tidak taat, kurang ajar, atau pembangkang. Dengan kata lain, orang dewasa hanya menambahkan berbagai nilai atau norma yang sudah ada pada anka baik yang didpatnya dari sekolah, tokoh politik, guru ngaji, buku bacaan, radio, televisi, film, koran, majalah, maupun anak-anak lainnya. Lembaga pendiidkan juga perlu mengupayakan agar peserta didik mampu menemukan nilai dirinya tanpa harus bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat.
4.      Pengaruh Media Komunikasi Terhadap Perkembangan Nilai Moral
Yang sangat berpengaruh terhadap nilai atau norma dan pandangan hidup biasanya didpat dari hasil yang sangat dramatis, baik dari radio, film, televise, VCD, majalah, anak terbiasa melihat dan menyimak pandangan hidup yang bervariasi, bahkan banyak diantara pandangn dan nilai kehidupan tersebut dalam kehidupan keluarga tidak akan mereka temui. Sekarang persoalan fornografi, seksualitas, dan kekersan disuguhkan secara terbuka. Bahkan adegan-adegan yang benar dipandang immoral dilakukan oleh orang-orang yang tampaknya berpendidikan tinggi, sementra semua orang menonton, menyimak dan mencernanya. Sudah tentu anak akan memumngut sejumlah gagasan atau nilai dari semua ini baik nilai-nilai positif dan termasuk pengaruh negatifnya.
5.      Pengaruh Otak atau Berfikir Terhadap Perkembangan Nilai Moral
Kalau kita mengobservsi situasi kelas, akan sering kita temukan perkataan guru/dosen yang menyatakan kepada mahasiswa bahwa “kamu sebaiknya” atau “kamu seharusnya” agar perilaku mereka berubah. Dalam lingkungan pendidikan seperti ini, peserta akan belajar tentang sesuatu yang diinginkan guru/dosen, dan biasanya mahasiswa hanya menunjukkan respons yang sederhana. Apabila mereka diberi kesempatan untuk berfikir dan memilih responsnya sendiri setiap hari, tanpa disadari akan terjadi pertumbuhan atau kematangan, meskipun mereka tidak mengkritisi hal yang sama, namun mereka sama-sama sedang tumbuh dan berubah.
Dalam konteks pendidikan, berfikir dimaknai sebagai proses yang berhubungan dengan penyelidikan dan pembuatan keputusan. Dimana pun keputusan diambil, pertimbangan nilai pasti terlibat, dan dimana pun penyelidikan berlangsung akan selalu melibatkan tujuan.
Kant menganjurkan tujuan pendidikan sebagai berikut :
1.      Untuk mengajarkan proses dan keterampilan berpikir rasional.
2.      Untuk mengembangkan individu yang mampu memilih tujuan dan keputusan yang baik secara bebas. (Kama, 2000, hlm. 61).
Dengan demikian, pendidikan tentang nilai moral yang menggunakan pendekatan berpikir dan lebih berorientasi pada upaya-upaya untuk mengklarifikasi nilai moral sangat dimungkinkan bila melihat eratnya hubungan antara berpikir dengan nilai itu sendiri, meskipun diakui bahwa ada pendekatan lain dalam pendidikan nilai yang memiliki orientasi yang berbeda.
6.      Pengaruh Informasi Terhadap Perkembangan Nilai Moral
Setiap hari manusia mendapatkan informasi, informasi ini berpengaruh terhadap sistem keyakinan yang dimilki oleh individu, baik infoemasi itu diterima secara keseluruhan, diterima sebagian atau ditolak semuanya, namun bagaimanapun informasi itu ditolak akan menguatkan keyakinan yang telah ada pada individu tersebut. Apabila informs baru tersebut telah diterima individu serta mengubah atau menguatkan keyakinannya, maka akan terbentuklah sikap.
ISBD sebagai sebuah studi yang membahas problema sosial dan budaya sebaiknya bukan hanya menambah informasi nilai, moral, dan kaidah-kaidah hukum kepada mahasiswa, tetapi lebih memfasilitasi mereka agar konflik nilai, konflik moral, dan lemahnya supremasi hukum dapat dikritisi, dianalisis, dan dicari solusinya, sehingga kebingungan nilai, tidak jelasnya rujukan dan orientasi moral akan dapat dikurangi.

C.  Manusia dan Hukum
Dalam hidupnya, manusia tidak pernah terlepas dari hukum. Setiap sikap dan perilakunya termsuk tutur kata senantiasa diawasi dan dikontrol oleh hukum yang berlaku. Kehidupan manusia sehari-hari berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Bagi manusia yang mematuhi hukum akan selamat, sedangkan bagi manusia yang tidak mematuhi hukum akan mendapat sanksi atau hukuman.
Manusia yang sadar hukum akan selalu bersikap dan bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Manusia tersebut juga akan senantiasa mentaati peraturan lalu lintas, seperti memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), membawa Surat Tanda No Kendaraan (STNK), dan mamakai helm standar bagi pengendara sepeda motor. Hal ini ia lakukan agar tidak kena tilang (bukti pelanggaran) kalau sedang ada razia.



DAFTAR PUSTAKA

            Rafiek, Muhammad. 2011. Ilmu Sosial Budaya Dasar.Yogyakarta: Pustaka Prisma


Tidak ada komentar:

Posting Komentar